Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Posting Komentar
Posting Komentar