PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN

Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  adalah jabatan  yang  diduduki  oleh  PNS untuk  melakukan kegiatan  di  bidang  teknik  produksi,  penyiaran  dan layanan  media  baru  pada Lembaga  Penyiaran  Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Asisten  Teknisi  Siaran  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Teknisi  Siaran adalah PNS yang  diberikan  tugas,  tanggungjawab,  dan wewenang untuk melakukan  kegiatan di  bidang teknik produksi, penyiaran  dan  layanan  media  baru,  dengan  hak  dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter