JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021

Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K)


Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K), hal tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja). Keputusan Menpan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabalan Yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapal diisi oleh pcgawai pemcrintah dengan perjanjian kerja dalam Kepulusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter