SE MENDAGRI DAN MENDIKBUD: SEKOLAH WAJIB MEMBUAT RKAS DAN LAPORAN SPJ BOS DENGAN ARKAS

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud, Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ Dana BOS Dengan ARKAS


Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud, Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ Dana BOS Dengan ARKAS tertuang dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter