PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Permenkeu atau PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara



Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter